Akte Kelahiran Anak SEKEDAR CATATAN : TINJAUAN AKTE KELAHIRAN ANAK BERDASARKAN UU NO23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Berkaitan dengan UU NO 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 28 ayat : (1) Pembuatan akta kelahiran menjadi TANGGUNG JAWAB Pemerintah yg dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah rendahnya pada tingkat kelurahan/desa. Selain itu, anak pun jadi rentan jadi korban tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur. Oleh sebab itu, penting untuk segera mengurus pembuatan akta kelahiran bagi anak. Namun, dalam beberapa kasus, masih ada yang bingung bagaimana cara membuat akta kelahiran untuk anak yang lahir di luar nikah. Cara Urus Kelahiran bagi Orang Dewasa, Simak Langkah-langkahnya! Dirjen Dukcapil: Gratis, Bikin E-KTP dan KK. Dengan demikian, masyarakat pun tak perlu meminta surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. Proses pembuatan kembali akta bisa langsung dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil di daerahnya masing-masing. Perlu diketahui, persyaratan pembuatan akta kelahiran diatur kembali di masing-masing daerah. Sebagai contoh untuk di wilayah DKI Jakarta, ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (โ€œPergub 93/2012โ€) . Catatan pinggir merupakan keterangan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya. Selanjutnya anak-anak yang telah dilakukan melalui proses-proses pemikiran yang telah diatur dalam Pasal 47 Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Jurnal Cakrawala Hukum I Volume 9 No. 1 Juni 2018 ISSN PRINT 2356-4962 ISSN ONLINE 2598-6538 | 4 | kelahiran. Tidak dapatnya seorang anak mem-punyai akta kelahiran dipengaruhi oleh berbagai ABSTRAK: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pembuatan akta kelahiran tidak dikenai biaya ; bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, maka ketentuan mengenai obyek dan besarnya retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Akta Catatan Sipil dan Sehingga apabila di persidangan perkara perceraian Anda dengan suami, Anda tidak mengakui jika isi dari akta kelahiran anak Anda tersebut adalah salah, maka isi dari akta tersebut harus tetap dianggap benar sampai ada putusan pengadilan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap, membatalkan akta kelahiran tersebut atau menyatakan sebaliknya. AcRUj6.